TA 2016/2017
Khusus penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri UKT yang dikenakan berada pada level tertinggi atau Kelompok VIII. Selain itu dibebankan juga uang gedung atau uang pangkal dengan besaran sbb:
- S1 Non Fakultas Kedokteran Rp 25.000.000
- Kedokteran Rp 250.000.000
TA 2016/2017
Biaya kuliah UPN Veteran Jakarta khususnya untuk tahun akademik 2015 – 2016 ditetapkan atau memakai UKT level tertinggi yakni pada Kelompok VII. Semua mahasiswa baru dibebankan biaya perkuliahan yang sama meskipun latar belakang perekonomiannya berbeda.
Penerapan model seperti ini mirip seperti yang diberlakukan di UI dan ITB. Kedua perguruan tinggi tersebut juga menetapkan biaya kuliah yang sama (satu golongan). Bagi mahasiswa yang berkeberatan dengan UKT atau biaya kuliah tersebut ada mekanisme pengajuan keringanan besaran UKT.
Begitu pula di UPN Veteran Jakarta, mahasiswa dapat mengajukan penurunan UKT melalui formulir yang telah disediakan. Form ini ditujukan kepada tim/pokja Penetapan UKT. Data yang harus diisi mengenai data pendukung yang menggambarkan kemampuan perekonomian orang tua, seperti pekerjaan dan penghasilan keluarga, pengeluaran dan data keluarga, status kepemilikan rumah, alat taransportasi dan lain-lain. Selain itu juga harus menyertakan surat pernyataan yang ditandatangani Ketua RT.
Sebenarnya berdasarkan peraturan menteri Riset dan DIKTI, UKT UPN Veteran Jakarta dikelompokkan menjadi tujuh kelompok dengan besaran berbeda menurut program studinya. Pengelompokan ini disusun berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
UKT UPN Veteran Jakarta 2015 – 2016
Keterangan:
– UKT yang ditetapkan Kelompok VII, bagi yang berkeberatan dapat mengajukan keringanan UKT
– UKT Kelompok I Rp 500.000
– UKT Kelompok II Rp 1.000.000
The post Biaya Kuliah UPN Veteran Jakarta Angkatan 2018 appeared first on Info Biaya Kuliah.