Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta telah menetapkan biaya pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) Uang Kuliah Tunggal Tahun Akademik 2018/2019 sebagai biaya kuliah yang ditanggung setiap mahasiswa baik program Sarjana maupun Diploma.
Uang Kuliah Tunggal terdiri dari kelompok I sampai dengan kelompok VIII yang ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi ekonomi masing-masing.
Pengelompokan UKT ditentukan berdasarkan kriteria penghasilan yang terdiri penghasilan kotor + penghasilan tambahan ayah dan ibu, ditambah penghasilan tambahan ayah dan ibu dengan kriteria sebagai berikut:
- UKT 0 Peserta Bidikmisi
- UKT 1 Penghasilan ≤ 500.000
- UKT 2 500.000 < Penghasilan ≤ 2.000.000
- UKT 3 2.000.000 < Penghasilan ≤ 3.500.000
- UKT 4 3.500.000 < Penghasilan ≤ 5.000.000
- UKT 5 5.000.000 < Penghasilan ≤ 10.000.000
- UKT 6 10.000.000 < Penghasilan ≤ 20.000.000
- UKT 7 20.000.000 < Penghasilan ≤ 30.000.000
- UKT 8 Penghasilan > 30.000.000
Penetapan biaya kuliah ini berlaku unruk mahasiswa timgkat sarjana yang diterima di UGM mulai tahun angkatan 2018/2019.
UKT UGM Program Sarjana S1Keterangan:
- UKT Kelompok I Rp 500.000
- UKT Kelompok II Rp 1.000.000
- Dasar: Keputusan Rektor UGM No 590/UN1.P/SK/HUKOR/2018 tanggal 28 Maret 2018
UKT UGM Program Vokasi (D III dan D IV)
Keterangan:
- UKT Kelompok I Rp 500.000
- UKT Kelompok II Rp 1.000.000
- Dasar: Keputusan Rektor UGM No 589/UN1.P/SK/HUKOR/2018 tanggal 28 Maret 2018
The post Uang Kuliah Tunggal (UKT) UGM 2019 appeared first on Info Biaya Kuliah.